KUA Purwokerto Barat Layani Konsultasi Pembagian Waris Warga Kober
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat, melayani konsultasi terkait pembagian waris rumah dan tanah yang disampaikan oleh salah satu warga Kelurahan Kober. Kegiatan konsultasi berlangsung di KUA Purwokerto Barat dan disampaikan langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri. Kamis (11/06)
Dalam konsultasi tersebut, warga menyampaikan rencana pembagian harta warisan kepada ahli waris keluarga dan meminta penjelasan mengenai ketentuan pembagian waris menurut hukum Islam. Khalim Endri memberikan penjelasan mengenai prinsip-prinsip faraidh, kedudukan ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, serta pentingnya musyawarah keluarga dalam pelaksanaan pembagian waris agar tercipta keadilan dan keharmonisan di antara anggota keluarga. Beliau juga menyarankan kepada yang bersangkutan agar menghubungi pihak Kelurahan, untuk proses lebih lanjut.
Menurut Khalim Endri, pemahaman yang benar mengenai hukum waris sangat penting agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Ia juga mengingatkan bahwa pembagian waris hendaknya dilakukan setelah seluruh kewajiban pewaris diselesaikan, seperti biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat yang sesuai ketentuan syariat.
Pelayanan konsultasi keagamaan seperti ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pendampingan dan solusi kepada masyarakat terkait berbagai persoalan keluarga dan keagamaan. Dengan pelayanan yang ramah, profesional, dan mudah diakses, KUA Purwokerto Barat terus berupaya menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan kehidupan keluarga yang harmonis dan tertib sesuai tuntunan agama. (is)
