HUT RI #81

KUA Wangon Lakukan Pengecekan Daftar Nikah dan Cetak NB Pemeriksaan Catin melalui Simkah

K
KUA Wangon
14 Okt 2026
17x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 14-10-2026 18:16
SHARE

Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus meningkatkan ketertiban administrasi pelayanan pernikahan melalui pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah mengecek daftar nikah serta mencetak formulir NB pemeriksaan calon pengantin (catin) bagi warga Desa Klapagading yang telah mendaftarkan pernikahannya. Rabu (14/10)

Proses pengecekan dilakukan untuk memastikan data calon pengantin yang tercatat dalam aplikasi Simkah sesuai dengan berkas pendaftaran yang telah diterima. Ketelitian dalam memeriksa data menjadi bagian penting dari tahapan pelayanan nikah agar informasi identitas calon pengantin dan kelengkapan administrasi dapat dipastikan sebelum proses pemeriksaan dilaksanakan.

Teguh, salah satu pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa pengecekan daftar nikah dan pencetakan NB pemeriksaan merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan yang tertib dan profesional. “Kami melakukan pengecekan data melalui aplikasi Simkah dengan cermat agar administrasi calon pengantin tersusun dengan baik. Setelah data dipastikan sesuai, formulir NB pemeriksaan dapat dicetak untuk mendukung kelancaran tahapan pelayanan berikutnya,” ungkap Teguh.

Menurut Teguh, penggunaan aplikasi Simkah sangat membantu pegawai dalam mengelola administrasi pernikahan secara lebih efektif dan terintegrasi. Meskipun proses dilakukan secara digital, ketelitian petugas tetap diperlukan untuk menghindari kesalahan data maupun kekeliruan dalam dokumen. Dengan demikian, setiap tahapan pelayanan dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, KUA Wangon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah bagi masyarakat, termasuk warga Desa Klapagading. Pengecekan daftar nikah dan pencetakan NB pemeriksaan catin menjadi salah satu bentuk tanggung jawab petugas dalam mendukung pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, sehingga calon pengantin dapat menjalani tahapan administrasi pernikahan dengan lebih lancar.(srf)