Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto Konsultasi Skripsi di KUA Jatilawang, Bahas Upaya Penyesuaian Ajaran Agama dengan UU PKDART
Oleh KUA JATILAWANG
Jatilawang - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto melakukan konsultasi skripsi di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang terkait kajian tentang upaya penyesuaian pemahaman ajaran agama dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Selasa (09/06)
Kegiatan konsultasi berlangsung di ruang kerja KUA Jatilawang dan diterima oleh Penyuluh Agama Islam serta pegawai yang membidangi pelayanan dan pembinaan keluarga. Konsultasi dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data dan referensi untuk penyusunan tugas akhir mahasiswa.
Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai perspektif mengenai kehidupan rumah tangga dalam ajaran Islam yang menekankan nilai kasih sayang, keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap martabat setiap anggota keluarga. Selain itu, dibahas pula bagaimana nilai-nilai tersebut sejalan dengan semangat UU PKDRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Penyuluh Agama Islam menjelaskan bahwa pembinaan keluarga yang dilakukan KUA melalui bimbingan perkawinan dan penyuluhan agama selalu mengedepankan prinsip keluarga sakinah yang dibangun atas dasar saling menghormati, saling melindungi, dan bertanggung jawab. “Ajaran agama dan peraturan perundang-undangan pada dasarnya sama-sama bertujuan mewujudkan keluarga yang aman, harmonis, dan terbebas dari tindakan kekerasan,” ujarnya.
Konsultasi berlangsung dalam suasana ilmiah dan dialogis. Mahasiswa memperoleh berbagai informasi mengenai peran KUA dalam edukasi keluarga, penyelesaian persoalan rumah tangga, serta upaya pencegahan kekerasan melalui pendekatan keagamaan dan sosial.
Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan hasil penelitian yang disusun dapat memberikan kontribusi akademik serta memperkaya pemahaman masyarakat tentang pentingnya membangun keluarga yang harmonis berdasarkan nilai agama dan ketentuan hukum yang berlaku.
