Pelayanan Prima KUA Jatilawang, Mudah, Cepat, dan Ramah dalam Pengurusan Duplikat Buku Nikah
Jatilawang – Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah pelayanan permohonan duplikat buku nikah karena rusak. Pelayanan ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kembali dokumen pernikahan yang layak digunakan, sehingga administrasi keluarga tetap tertata dengan baik. Jumat (09/10)
Dalam memberikan pelayanan, pegawai KUA Jatilawang senantiasa mengedepankan sikap ramah, sopan, dan profesional. Budaya salam, senyum, dan sapa diterapkan untuk menciptakan suasana pelayanan yang nyaman dan menyenangkan. Masyarakat yang datang untuk mengurus duplikat buku nikah diberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pengajuan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Adapun persyaratan untuk mengajukan duplikat buku nikah karena rusak meliputi surat pengantar dari desa, bukti buku nikah yang rusak, fotokopi KTP suami dan istri, serta fotokopi kartu keluarga (KK). Persyaratan tersebut perlu dipersiapkan oleh pemohon agar petugas dapat melakukan pemeriksaan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai dokumen duplikat yang diinginkan oleh pemohon. Bagi masyarakat yang mengajukan duplikat dalam bentuk buku, diwajibkan menyerahkan tiga lembar pasfoto ukuran 2 × 3 dengan latar belakang berwarna biru. Sementara itu, bagi pemohon yang menginginkan duplikat dalam bentuk lembaran, pasfoto tidak diperlukan. Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih bentuk duplikat sesuai kebutuhan dan mempersiapkan persyaratan secara tepat.
Petugas KUA Jatilawang berupaya memberikan informasi secara jelas dan mudah dipahami agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam proses pengurusan. Pelayanan yang tertib, transparan, dan informatif menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan nyaman ketika mengurus dokumen pernikahan.
Melalui pelayanan prima ini, KUA Jatilawang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pernikahan dengan baik. Buku nikah merupakan dokumen penting yang perlu disimpan di tempat aman agar tidak mudah rusak atau hilang. Apabila terjadi kerusakan, masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas KUA untuk memperoleh informasi mengenai prosedur pengajuan duplikat buku nikah.
KUA Jatilawang akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan keramahan, ketelitian, dan tanggung jawab. Semangat melayani dengan sepenuh hati menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas. Semoga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan. Senyum dan kepuasan masyarakat merupakan motivasi bagi KUA Kecamatan Jatilawang untuk terus menghadirkan pelayanan yang prima, mudah, dan membahagiakan.
