Pelayanan Prima, KUA Rawalo Bantu Warga Urus Keterangan Akta Cerai Belum Pernah Digunakan
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Dalam upaya memberikan pelayanan administrasi yang mudah, cepat, dan tepat kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo membantu warga dalam proses pengurusan surat keterangan bahwa akta cerai belum pernah digunakan atas nama Tohirin untuk menikah kembali. Senin (29/06)
Layanan ini diberikan sebagai bentuk komitmen KUA Rawalo dalam memfasilitasi kebutuhan administrasi masyarakat yang memerlukan dokumen pendukung untuk melengkapi persyaratan pernikahan maupun keperluan administrasi lainnya. Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, memberikan pendampingan mulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi data, hingga penerbitan surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siti menyampaikan bahwa setiap pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan pelayanan yang cepat dan ramah, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian administrasi tanpa mengalami kendala yang berarti.
Masyarakat yang datang mengurus dokumen tersebut mengapresiasi pelayanan KUA Rawalo yang sigap dan komunikatif. Proses pelayanan berlangsung tertib, sehingga kebutuhan administrasi dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.
Melalui pelayanan prima yang terus ditingkatkan, KUA Rawalo berkomitmen untuk senantiasa hadir memberikan layanan administrasi keagamaan yang berkualitas, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan dokumen keagamaan dan pernikahan.
