Permudah Layanan, Penyuluh KUA Jatilawang Dampingi Catin Daftar Nikah Online
Jatilawang - Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang, Dwi Astuti, turut berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membantu calon pengantin (catin) yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran nikah secara online. Kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus upaya mendukung pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Kamis (15/10)
Pendampingan tersebut dilaksanakan di lingkungan KUA Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Dalam kegiatan ini, Dwi Astuti membantu calon pengantin memahami tahapan pendaftaran nikah secara daring, mulai dari proses pengisian data hingga memberikan arahan terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pendaftaran dapat berjalan dengan baik.
Kegiatan ini berawal dari adanya calon pengantin yang mengalami kendala saat mengakses dan mengisi data pada sistem pendaftaran online. Mengingat tidak semua masyarakat memiliki pemahaman dan keterampilan digital yang memadai, pendampingan secara langsung menjadi salah satu solusi untuk mengatasi hambatan tersebut.
Melalui pendampingan ini, calon pengantin diharapkan dapat memahami prosedur pendaftaran nikah secara online dengan lebih mudah, sehingga proses administrasi pernikahan dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Selain membantu mengatasi kendala teknis, kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ketelitian dalam mengisi data serta memastikan kelengkapan dokumen persyaratan pernikahan.
Dwi Astuti menyampaikan bahwa penyuluh agama tidak hanya berperan dalam memberikan bimbingan keagamaan, tetapi juga dapat hadir membantu masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses layanan keagamaan. Pelayanan yang ramah, sabar, dan komunikatif diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi calon pengantin dalam mempersiapkan pernikahan mereka.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelayanan di KUA Jatilawang semakin optimal, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pendampingan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen penyuluh agama Islam dalam mendukung transformasi layanan digital serta mewujudkan pelayanan publik yang prima, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat.
