HUT RI #81

Pernikahan Tahun 1975, Staf Arahkan Pemohon Data ke KUA Purwokerto Selatan

K
KUA Purwokerto Barat
15 Okt 2026
6x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 15-10-2026 15:54
SHARE

Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan kepada salah seorang warga Purwokerto Barat yang mengajukan permohonan perubahan nama pada buku nikah. Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Kamis (15/10).

Dalam proses pelayanan, petugas menerima permohonan warga sekaligus memberikan penjelasan terkait prosedur perubahan nama pada buku nikah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pernikahan pemohon dilaksanakan pada tahun 1975.

Mengingat pernikahan tersebut dilaksanakan pada tahun 1975 dan data pernikahannya tersimpan di KUA Purwokerto Selatan, petugas KUA Purwokerto Barat mengarahkan pemohon untuk melanjutkan proses permohonan ke KUA Purwokerto Selatan. Langkah ini dilakukan agar proses penelusuran data dan penanganan permohonan dapat dilakukan oleh KUA yang menyimpan arsip pernikahan terkait.

Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan informasi yang jelas, membantu masyarakat memahami prosedur administrasi, serta mengarahkan pemohon kepada unit kerja yang berwenang sesuai dengan keberadaan data pernikahan.

Melalui pelayanan yang informatif dan komunikatif, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan administrasi pencatatan nikah, sekaligus memastikan setiap permohonan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (is)