Status UHC Non Cut-Off Berubah, Penyuluh Lintas Iman dan Pemkab Banyumas Gandeng Lembaga Filantropi Cari Solusi JKN
Banyumas — Penyuluh Lintas Iman beserta Penyelenggara Katolik dan Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2026 di Sasana Jaka Kaiman, Kabupaten Banyumas. Pertemuan lintas sektoral ini digelar untuk merumuskan formulasi solusi dan skema bantuan bersama menyusul penyesuaian status jaminan kesehatan di wilayah tersebut. Kamis (08/10)
Pemerintah Kabupaten Banyumas saat ini tidak lagi dapat mempertahankan status Universal Health Coverage dengan skema pendaftaran langsung aktif tanpa masa tunggu (non cut off). Perubahan kebijakan ini dipicu oleh dinamika perkembangan jumlah kepesertaan serta keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sehingga penyesuaian tata kelola JKN yang didaftarkan oleh pemerintah daerah perlu segera dilaukan.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Banyumas bersama jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, serta Bagian Kesra ini berfokus pada pengerahan potensi daerah untuk menutupi celah pembiayaan warga kurang mampu.
Hadirnya Penyuluh Lintas Iman Kemenag Banyumas bersama BAZNAS Kabupaten Banyumas, LazisNU, LazisMU, Laznas Al-Irsyad Purwokerto, dan Dompet Dhuafa Purwokerto menjadi pijakan penting dalam menggalang skema gotong royong pembiayaan kesehatan masyarakat.
Penyuluh Lintas Iman menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan terdepan dalam mengawal masa transisi kebijakan ini melalui edukasi publik dan pendataan warga rentan di lapangan.
"Penyesuaian status kebijakan ini tidak boleh mengurangi derajat perlindungan kesehatan masyarakat. Hadirnya penyuluh lintas agama bersama lembaga-lembaga filantropi Islam dan lintas sektor adalah bentuk tanggung jawab moral. Kami siap membantu memetakan jamaah atau warga yang benar-benar membutuhkan intervensi bantuan sosial agar jaminan kesehatan tetap tepat sasaran," tegas Penyuluh di sela-sela rapat.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Banyumas bersama BAZNAS dan seluruh lembaga amil zakat menyepakati langkah awal untuk menyusun skema kolaborasi pembiayaan cadangan (co-funding). Langkah ini disiapkan untuk menyokong pendaftaran serta penunggakan iuran warga kurang mampu yang terdampak penyesuaian kebijakan UHC.
Sinergi kuat antara pemerintah daerah, Kementerian Agama melalui Penyuluh Lintas Iman, serta lembaga filantropi ini diharapkan menjadi titik terang dalam menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat Banyumas secara inklusif dan berkeadilan.
