Pembekalan Penghulu Baru : Perkuat Integritas dan Tekan Angka Pernikahan Anak
Oleh Seksi Bimas
Banyumas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan Pembekalan Penghulu Baru dengan tema “Membangun Integritas, Profesionalisme dan Kesiapan Diri Mengemban Tugas Kepenghuluan di Era Society 5.0”. Kegiatan yang digelar di Aula Al Ikhlas ini dibuka secara resmi oleh H. Agus Setiawan, mewakili Kepala Kantor. Melalui kegiatan ini, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menegaskan komitmen menjaga mutu pelayanan sekaligus mendukung program CEPAK pencegahan pernikahan anak. Pembekalan ini menjadi langkah strategis agar tugas keagamaan dan administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Rabu (24/06)
Dalam arahannya, Agus Setiawan mengingatkan seluruh penghulu untuk melaksanakan pelayanan nikah secara cermat dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pernikahan yang diselenggarakan jika calon pengantin belum memenuhi syarat usia dan persyaratan hukum lainnya. “Jika kita melayani dengan baik dan benar, maka keberkahan dan kepercayaan masyarakat akan datang dengan sendirinya,” tegasnya. Pelayanan yang tertib ini juga menjadi salah satu syarat penting bagi KUA untuk meraih predikat Zona Integritas.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa keberhasilan program ini akan dilaporkan secara berkala ke tingkat atas dan diunggah melalui media sosial resmi untuk menjamin transparansi. Penyebaran informasi dilakukan secara luas dengan melibatkan Penyuluh Agama Islam sebagai ujung tombak penyampaian pesan ke masyarakat. Kegiatan sosialisasi diselenggarakan melalui perangkat desa, PKK, khotbah Jumat, masjid, hingga majelis taklim di seluruh wilayah. Kepala KUA dan Penghulu diminta memantau jalannya kegiatan serta mendokumentasikannya sebagai bukti pelaksanaan yang sah.
Secara data, pernikahan anak didefinisikan sebagai ikatan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang berusia di bawah 19 tahun, baik sesama anak maupun dengan orang dewasa. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 424 kasus, kemudian menurun menjadi 285 kasus pada 2025 setelah dilakukan bimbingan pranikah dan penyuluhan ke 45 sekolah. Penurunan angka mencapai 32,7 persen berkat edukasi yang diikuti sekitar 1.440 siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Hingga semester pertama tahun 2026, jumlah kasus tercatat 135 dan ditargetkan tidak akan bertambah hingga akhir tahun.
Kegiatan pembekalan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh petugas untuk terus memperkuat peran dalam mencegah dampak buruk pernikahan dini. Tahun ini, program penyuluhan dilanjutkan ke 25 kelas guna memperluas pemahaman remaja mengenai risiko kesehatan, sosial, dan hukum akibat menikah di usia muda. Penurunan angka kasus yang terus terjadi membuktikan adanya kerja sama yang baik antara instansi, tokoh agama, dan masyarakat luas. Diharapkan tren positif ini terus berlanjut demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan matang dalam membangun rumah tangga.
